1 |
Mudharabah muqayyadahAkad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibumal) dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Sedang [..]
|
2 |
Mudharabah muqayyadahMudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
|
3 |
Mudharabah muqayyadahAkad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
|
4 |
Mudharabah muqayyadahAkad mudharabahdengan pembatasan. Bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu dan daerah bisnis
|
5 |
Mudharabah muqayyadahInvestasi terikat.
|
6 |
Mudharabah muqayyadahAkad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
|
7 |
Mudharabah muqayyadahAkad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
|
<< Work-in-Progress | Mustahiq >> |